Sudah Efektifkah Pelayanan Publik Di Indonesia Sesuai Dengan Prinsip Good Governance?
Raihan Wijaya Putra-12 Desember 2023
Warga yang mencari
layanan publik berkualitas umumnya menilai sejauh mana pihak yang
menyelenggarakan layanan tersebut memperhatikan harapan mereka, sambil
mempertimbangkan bagaimana layanan diberikan dengan inklusi dan memperhatikan
kepentingan warga selama proses komunikasi pemberian layanan.(Rahadian,
2008; Dwiyanto, 2018).
Dengan kondisi yang ada pada saat ini masih
banyak Masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa sistem pelayanan publik di
Indonesia ini masih banyak sekali kekurangannya seperti dalam pelayan pembuatan
KTP,SIM,ataupun sistem birokrasi yang sangat berbelit belit serta tidak efektif
dalam pelaksanaannya.
Timbulnya konsep good governance disebabkan
oleh kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan yang sebelumnya dianggap sebagai
pelaksana urusan publik.
Penerapan prinsip-prinsip good governance dapat dilakukan secara bertahap, diselaraskan
dengan kapasitas pemerintah, partisipasi masyarakat, dan mekanisme pasar. Salah
satu pendekatan kunci untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah
melalui penyelenggaraan layanan publik..
Penting bagi Masyarakat Indonesia untuk bisa
mendapatkan pelayanan yang optimal dan efisien tentunya dalam prinsip Good
Governance kita dapat mengetahui bahwa efektifitas pelaksanaan pelayanan
public menjadi salah satu aspek penting untuk menilai bagaimana progres
pencapaian good governance ini telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah
atau belum. dan tentunya Masyarakat Indonesia sangat mengharapkan Excellent
Service bisa terasa diseluruh lini pelayanan publik.
Terdapat tiga alasan utama yang menjadi
dasar bahwa reformasi pelayanan publik dapat memacu implementasi good
governance di Indonesia. Pertama, peningkatan kinerja pelayanan publik dianggap
sebagai hal yang krusial oleh para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah,
masyarakat, dan sektor bisnis. Kedua, pelayanan publik menjadi arena di mana
ketiga elemen governance terlibat dalam interaksi yang sangat erat. Ketiga,
nilai-nilai yang telah menjadi ciri khas praktik good governance dapat lebih
mudah dan konkret diwujudkan melalui pelayanan publik.
Terkadang cara pelayanan para pelaku
pelayanan publik ini tidak sesuai dengan prinsip prinsip good governance dan
kode etik yang sudah ditetapkan pada mereka dalam konsep pelayanan publik
justru Masyarakat itu sebagai klien dari para pelayanan publik seharusnya
sebagai seorang pelayan harus dapat menangani keluhan keluhan daripada klien
nya tersebut sesuai dengan pepatah yang ada bahwa pelanggan itu adalah raja
jika kita implementasikan dalam sistem pelayanan publik seperti pepatah
tersebut maka para pegawai harus bisa memposisikan diri sebagai pelayan raja
(klien/Masyarakat).
Menurut Keban (2001) Konsep
pelayanan publik dapat diinterpretasikan dalam skala sempit maupun luas. Dalam
konteks sempit, pelayanan publik merujuk pada tindakan pemerintah dalam
menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap
masyarakat. Pemerintah dapat memberikan barang dan jasa tersebut langsung atau
melalui kerjasama dengan sektor swasta dan masyarakat, tergantung pada jenis
dan tingkat kebutuhan masyarakat, serta kemampuan dan dinamika pasar.
Definisi Good dalam good governance, menurut
Lembaga Administrasi Negara (2000:6), memiliki dua aspek. Pertama, mengacu pada
nilai-nilai yang memprioritaskan keinginan dan harapan rakyat dalam mencapai
tujuan nasional yaitu mandiri, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial.
Kedua, pemerintahan yang berfungsi secara ideal, efektif, dan efisien dalam upaya
mencapai tujuan nasional.
Menurut United Nation
Development Program (UNDP,2007) , Good Governance memiliki 8 (delapan)
karakteristik utama :
- Hak partisipasi dimiliki oleh setiap
anggota masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik melalui
partisipasi langsung maupun melalui representasi lembaga yang sah yang
mewakili kepentingan mereka.
- Prinsip Rule of Law menekankan bahwa
kerangka hukum harus adil dan diterapkan tanpa diskriminasi, khususnya
dalam melindungi hak asasi manusia.
- Prinsip keterbukaan didasarkan pada
kebebasan aliran informasi.
- Kepedulian (Responsiveness)
mengharuskan setiap lembaga dan proses pemerintahan dan pembangunan untuk
berupaya melayani semua pemangku kepentingan.
- Orientasi pada konsensus menunjukkan
bahwa tata kelola yang baik berfungsi sebagai perantara antara berbagai
kepentingan untuk mencapai solusi terbaik yang menguntungkan bagi
kepentingan lebih luas, baik dalam kebijakan maupun prosedur.
- Prinsip keadilan menjamin bahwa semua
warga negara memiliki peluang untuk upgrading mapun maintain
kesejahteraan mereka.
- Efektivitas dan efisiensi menunjukkan
bahwa proses lembaga menghasilkan produk yang sesuai dengan yang ditentukan
dengan baik menggunakan sumber daya yang tersedia.
- Pertanggungjawaban mewajibkan para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk bertanggung jawab kepada publik dan berbagai lembaga pemangku kepentingan
Dari 8
Karakteristik yang dicanangkan oleh UNDP tentang good governance
peneliti hanya akan membahas 4 karakteristiknya yaitu:
Partisipasi
Partisipasi
Masyarakat merupakan suatu hal yang sangatlah penting dalam sistem birokrasi
setiap negara untuk bisa menggapai suatu tata Kelola kepemerintahan yang baik (good
governance). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2009,
salah satu pendekatan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik adalah melalui
partisipasi, dengan cara menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat sebagai
pengguna layanan. Nah dengan ini maka setiap Masyarakat tidak bisa hanya diam
jika mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan kaidah pelayanan Masyarakat
bisa mengadukannya ke pusat pengaduan yang telah disiapkan sebagai pengawas dan
kontrol dalam sistem pelayanan publik yang sudah diterbitkan yaitu SP4N-Lapor!
Melansir Menpan.go.id Pada tahun 2022, data menunjukkan adanya 113.989 laporan,
sedangkan pada bulan Mei 2023, tercatat 33.440 laporan yang telah diterima. Suatu
kebijakan lain yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan
publik adalah penggunaan survei kepuasan masyarakat (SKM), yang mengadopsi
konsep servqual untuk memperhitungkan kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap
pelayanan publik. Selain itu, terdapat juga Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
yang mencerminkan hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan
publik.
IKM diukur
dengan membandingkan kinerja pelayanan dengan harapan masyarakat. Menurut hasil
pengukuran IKM pada tahun 2022, nilai IKM Nasional sebesar 3,44 dari skala 0-4,
menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat merasa puas terhadap layanan yang
disediakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan publik," tambah Diah.
Melansir
Kembali dari Menpan.go.id untuk
menunjang keterlibatan Masyarakat dalam pelayanan publik diadakanlah Forum
Konsultasi Publik (FKP) yang merupakan wadah dialog partisipatif antara
penyelenggara layanan dan masyarakat untuk mendiskusikan kebijakan. Idealnya,
FKP harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. "Melalui FKP, diharapkan
terjadi proses kolaborasi sehingga nilai dan kebutuhan masyarakat dapat
diintegrasikan dalam seluruh tahap pelayanan," ungkap Guru Besar
Universitas Sriwijaya ini.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi
partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik, maka pelayanan yang
transparan dapat mengakomodasi harapan, kebutuhan, dan kepuasan masyarakat.
"Dengan cara ini, kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat
dapat ditingkatkan, dan hal ini dapat membantu mewujudkan birokrasi yang
berkualitas dunia di semua tingkatan di seluruh Indonesia," tandas Deputi
Diah.
Transparansi
Transparansi
merupakan hal yang sangat vital jika kita ingin dianggap sebagai negara yang
mengarah pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
sebagaimana yang kita tahu bahwa Ketika tidak adanya keterbukaan (transparansi)
dari pemerintah maka rentan sekali terjadinya maladministrasi dalam pelayanan
publik serta akan menciptakan kondisi yang buruk bagi image kepercayaan
Masyarakat pada pelaksana pelayanan publik kaingin tahuan publik mengenai
pelayanan yang diberikan membuat transparansi dipandang perlu bagi setiap
instansi pelayanan publik.
Menurut data
dari E-Monev tahun 2022 terdapat beberapa instansi yang sudah informatif,menuju
informatif,cukup informatif kurang informatif dan tidak indormatif
(Data
E-Monev terkait keterbukaan informasi publik pada instansi tahun 2022)
Sumber:
Komisi Informasi Publik Republik Indonesia,2022
Dari gambar yang telah dipaparkan ada 33% badan publik yang informatif dan 42% yang tidak informatif berdasarkan data diatas peneliti beranggapan bahwa masih banyak sekali instansi pelayanan publik yang tidak informatif ini tidak sejalan dengan prinsip prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik masih sangatlah perlu adanya reformasi birokrasi dalam konteks keterbukaan instansi pelayanan publik kepada Masyarakat sebagai konsumen dari pelayanan publik agar terciptanya tata Kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan prinsip Good Governance.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah konsep yang merujuk
pada kewajiban dan tanggung jawab seseorang atau suatu organisasi untuk
memberikan laporan dan pertanggungjawaban terhadap tindakan, keputusan, atau
hasil kerjanya kepada pihak yang berkepentingan. Secara lebih luas,
akuntabilitas mencakup keterbukaan, transparansi, dan kewajiban untuk
bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari tindakan atau keputusan yang
diambil.
Dalam konteks pemerintahan atau organisasi
publik, akuntabilitas sering kali melibatkan hubungan antara pemegang kebijakan
atau pelaksana tugas dengan masyarakat, pemangku kepentingan, atau lembaga
pengawas. Pihak yang bertanggung jawab diharapkan untuk menjelaskan,
menyampaikan informasi, dan memberikan alasan terkait kebijakan, program, atau
keputusan yang mereka buat.
Di Indonesia Konflik kepentingan dapat
diartikan sebagai "pertentangan antara tanggung jawab publik dan
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pejabat publik dapat
mengeksploitasi kekuasaannya demi kepentingan diri atau kelompok, sehingga
melemahkan atau merusak pelaksanaan tugas pelayanan publik" (OECD, 2008:
24). Konflik kepentingan tidak hanya terbatas pada penerimaan uang, materi,
atau fasilitas untuk kepentingan pribadi, melainkan juga mencakup segala bentuk
aktivitas (penggunaan kekuasaan) yang dilakukan demi kepentingan keluarga,
perusahaan, partai politik, ikatan alumni, almamater, atau organisasi
keagamaan.
Banyak sekali para pelayan publik / pejabat
publik yang tersandung kasus korupsi kolusi dan nepotisme yang mencoreng nilai
akuntabilitas dari seorang pejabat/pelayan publik seperti contoh kasus korupsi
bupati Kabupaten Bandung dilansir dari Antara News Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengidentifikasi kasus yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Sutisna terkait dengan ketidakselarasan dalam penanganan darurat bencana
pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada tahun tersebut.
Banyaknya kejadian konflik kepentingan di
Indonesia menyebabkan akuntabilitas dari seorang pelayan publik dipertaruhkan
jika merujuk pada prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik tentu saja ini
sangat jauh dari apa yang disebut dengan good governance perlu ada
perbaikan dari pemerintah dan individu dari seorang pelayan publik agar prinsip
akuntabilitas dapat dijunjung tinggi.
Efektifitas
Efektivitas merujuk pada
sejauh mana suatu kegiatan, program, atau proses mencapai tujuan atau hasil
yang diinginkan. Ini dapat diukur dengan mengamati sejauh mana suatu upaya
berhasil dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Efektivitas melibatkan
keseimbangan antara input yang digunakan dan output yang dihasilkan, dengan
hasil yang optimal sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dengan kata lain, efektivitas menyoroti
kemampuan suatu sistem atau kegiatan untuk memberikan hasil yang diinginkan
dengan optimal, menggambarkan sejauh mana suatu usaha atau program berhasil
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam konteks pelayanan publik,
efektivitas merujuk pada sejauh mana suatu layanan atau program pelayanan
mencapai tujuan yang diinginkan dengan memberikan manfaat yang optimal kepada
masyarakat atau pemangku kepentingan.
Pada faktanya Masyarakat acap kali menilai
bahwa sistem birokrasi di Indonesia yang sangat berbelit-belit dalam proses
pengurusan dokumen saja semisalnya Masyarakat perlu bolak-balik kesana kemari
untuk mengurus dokumen tersebut apalagi jika terus melempar lemparkan proses
missal dari dinas b harus ke dinas a dulu lalu dari dinas a perlu ke dinas b
Kembali yang sehingga membuat Masyarakat kebingungan hal inilah yang membuat
citra birokrasi di Indonesia terpandang negatif oleh masyarakatnya.
Menurut Satrio
(2013:969), untuk mengatasi citra negatif birokrasi, diperlukan beberapa
perubahan sikap dan perilaku dalam birokrasi, antara lain:
a. Birokrasi seharusnya mengutamakan
pada pendekatan tugas yang bersifat pengayoman dan pelayanan masyarakat,
menghindari kesan pendekatan yang terkait dengan kekuasaan dan kewenangan.
b. Struktur organisasi
perlu disempurnakan dengan mengadopsi ciri-ciri organisasi yang bersifat
modern, ramping, efektif, dan efisien. Organisasi harus mampu membedakan
tugas-tugas yang memerlukan penanganan langsung dan yang dapat diserahkan
kepada masyarakat.
c. Birokrasi harus
bersedia dan mampu melakukan perubahan dalam sistem dan prosedur kerja,
mengarah pada karakteristik organisasi modern seperti pelayanan yang cepat,
tepat, akurat, terbuka, sambil tetap menjaga kualitas, efisiensi biaya, dan
ketepatan waktu.
d. Birokrasi seharusnya
mengubah peran menjadi fasilitator pelayanan publik daripada sebagai agen
pembaharu pembangunan.
e. Birokrasi perlu
memiliki kemampuan dan kesiapan untuk mengalami transformasi dari organisasi
yang kinerjanya kaku menjadi birokrasi dengan struktur yang lebih
desentralistik, inovatif, fleksibel, dan responsif.
Dari perspektif ini,
dapat disimpulkan bahwa organisasi birokrasi dapat memberikan pelayanan publik
secara efektif dan efisien kepada masyarakat, terutama jika struktur
organisasinya bersifat lebih terdesentralisasi daripada terpusat. Hal ini
karena dengan struktur yang terdesentralisasi, diharapkan organisasi lebih
mudah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sehingga dapat
memberikan pelayanan sesuai harapan masyarakat pengguna layanan. Dalam konteks
budaya organisasi birokrasi, persiapan tenaga kerja atau aparat yang memiliki
kemampuan yang memadai, loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab, serta
konsistensi dalam kepentingan menjadi perhatian yang penting.
Sumber
Darmi,
T. (2016). Penerapan Prinsip Good Governance Untuk Layanan Publik. Jurnal
Administrasi Pembangunan, 4(2), 97-102.
Mansyur,
S. (2013). Efektivitas pelayanan publik dalam perspektif konsep administrasi
publik. Academica, 5(1).
Sedarmayanti.
(2012). Good governance dan good corporate
governance: kepemerintahan yang baik dan tata kelola perusahaan yang baik.
Budisetyowati,
D. A. (2017). Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik. Al-Qisth
Law Review, 1(1), 11.
Maryam,
N. S. (2016). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu
Politik dan Komunikasi, 6 (1)
Melinda,
I. Y. Asrinaldi., Dan Valentina, T. R. (2019). Akuntabilitas Pelayanan
Administrasi Kependudukan Di Kelurahan Purus Kota Padang. Jurnal Analisis
Kebijakan dan Pelayanan Publik. 5 (2)
Ricky,
R., & Rahimallah, M. T. A. (2022). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK:
HOLISTIKASI DAN AKSELERASI GOOD GOVERNANCE. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti
Praja, 12(2), 62-75.
Irmawati,
I., Wijaya, A. A. M., & Basir, M. A. (2022). Transparansi Pelayanan Publik
dalam Administrasi Kependudukan di Kantor Kelurahan Labalawa Kecamatan
Betoambari Kota Baubau. Journal of Government Science Studies, 1(2),
50-57.
Citra.
(2021, April 22). Inovasi Pelayanan Publik. SCRIBD. https://www.scribd.com/document/504211807/22A-Inovasi-Pelayanan-Publik
Lubis,
B. (2019). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Menerapkan Kode Etik
Pelayanan Kepada Pegawai di Layanan Publik. MEDIA BINA ILMIAH, 13(12),
1921-1928.
Darmanto.
Enceng., Dan Karyana, A. (2020). Pengantar Ilmu Administrasi. Universitas
Terbuka
Menpan.
(2023, Mei 16).Partisipasi Masyarakat Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik. Menpan.go.id. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/partisipasi-masyarakat-dukung-peningkatan-kualitas-pelayanan-publik
Ferdiansyah,
B. (2021, April 01). KPK sebut kasus Bupati Bandung Barat karena
konflikkepentingan.AntaraNews.https://www.antaranews.com/berita/2077070/kpk-sebut-kasus-bupati-bandung-barat-karena-konflik-kepentingan

